Berdasarkan hasil penelusuran, berikut beberapa alternatif insentif pajak yang dapat digunakan suatu negara untuk menarik investasi asing:
1. Meningkatkan Iklim Investasi Secara Keseluruhan:
- Fokus pada penguatan lingkungan hukum dan peraturan, infrastruktur, stabilitas politik dan makroekonomi, serta pengembangan bakat/keterampilan dibandingkan hanya mengandalkan insentif pajak.
- Penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang lebih luas ini seringkali lebih penting dalam pengambilan keputusan investasi dibandingkan insentif pajak saja.
2. Pemberian Insentif Non Pajak:
- Menawarkan insentif non-pajak seperti hibah investasi, pinjaman bersubsidi, lahan/infrastruktur gratis, dan program pelatihan/pengembangan keterampilan.
- Hal ini bisa lebih tepat sasaran dan efektif dibandingkan insentif pajak yang berbasis luas.
3. Meningkatkan Mekanisme Pemulihan Biaya:
- Mengizinkan percepatan penyusutan, kompensasi kerugian, dan ketentuan lain yang meningkatkan kemampuan untuk memulihkan biaya investasi melalui sistem perpajakan.
- Hal ini umumnya lebih efektif dibandingkan tax holiday atau penurunan tarif.
4. Meningkatkan Administrasi dan Transparansi Perpajakan:
- Memastikan sistem perpajakan yang stabil, dapat diprediksi, dan transparan dengan aturan yang jelas dan diskresi terbatas.
- Hal ini mungkin lebih menarik bagi investor dibandingkan skema insentif pajak yang rumit.
5. Koordinasi Regional tentang Insentif:
- Berkolaborasi dengan negara-negara tetangga untuk menghindari “race to the bottom” dalam hal insentif pajak dan persaingan pajak yang merugikan.
- Pendekatan regional yang terkoordinasi bisa lebih efektif.
6. Memfokuskan Insentif pada Tujuan Kebijakan Tertentu:
- Menargetkan insentif pada kegiatan yang menghasilkan dampak positif, seperti penelitian dan pengembangan, pengembangan keterampilan, atau industri berorientasi ekspor.
- Menghindari insentif yang bersifat luas dan berbasis keuntungan yang mengikis basis pajak.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan seimbang yang berfokus pada iklim investasi secara keseluruhan, penggunaan insentif non-pajak secara selektif, dan koordinasi regional mungkin lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan insentif pajak saja dalam menarik investasi asing.
Kutipan:[1] https://www.adb.org/sites/default/files/publication/939871/governance-brief-054-tax-incentives-investment.pdf
[2] https://unctad.org/system/files/official-document/iteipcmisc3_en.pdf
[3] https://scholar.smu.edu/cgi/viewcontent.cgi?article=2704&context=til
[4] https://blogs.worldbank.org/en/developmenttalk/can-global-minimum-tax-agreement-reduce-tax-breaks-east-asia
[5] https://globaldev.blog/the-global-minimum-tax-an-opportunity-for-developing-economies/