Berdasarkan hasil penelusuran, berikut adalah tantangan politik utama dalam penerapan kesepakatan pajak global baru yang diusulkan oleh OECD:
Hambatan Politik terhadap Implementasi Kesepakatan Pajak Global
1. Oposisi di Amerika Serikat- Kesepakatan pajak global menghadapi tentangan dari Partai Republik di Kongres AS, yang mungkin memerlukan dua pertiga mayoritas Senat untuk meloloskan undang-undang yang diperlukan.
- Kemacetan politik di AS telah mempertanyakan nasib kesepakatan secara keseluruhan. [4]
2. Kurangnya Dukungan Uni Eropa secara Bulat- Undang-undang perpajakan UE memerlukan dukungan bulat dari 27 negara anggota untuk disetujui.
- Negara-negara seperti Estonia, Polandia, dan Hongaria enggan menerapkan pajak minimum global kecuali UE memprioritaskan reformasi perpajakan digital terlebih dahulu. [1] [4]
3. Penolakan dari Yurisdiksi Pajak Rendah- Negara-negara kecil dengan pajak rendah seperti Estonia, Polandia, dan Hongaria enggan menerapkan pajak minimum global, karena hal ini akan mengurangi kemampuan mereka dalam menawarkan tarif pajak yang menguntungkan untuk menarik bisnis. [1] [4]
4. Kekhawatiran terhadap Kedaulatan dan Keadilan- Beberapa negara berkembang telah menyatakan keprihatinannya bahwa perjanjian tersebut tidak cukup memenuhi kepentingan mereka dan mengurangi kedaulatan pajak mereka. [1] [2]
- Terdapat seruan untuk proses yang lebih inklusif yang dipimpin oleh PBB dibandingkan yang dipimpin oleh OECD. [2]
5. Ketidakpastian Seputar Respons Perilaku- Terdapat perbedaan pendapat di antara para ekonom tentang bagaimana wajib pajak dapat menyesuaikan perilaku mereka dalam menanggapi peraturan baru ini, sehingga dampak terhadap pendapatan menjadi tidak pasti. [3]
Secara keseluruhan, hasil penelusuran menunjukkan bahwa kesepakatan pajak global menghadapi hambatan politik yang signifikan, khususnya di AS dan UE, serta kekhawatiran dari negara-negara berkembang mengenai keadilan dan inklusivitas proses yang dipimpin OECD. Tantangan-tantangan ini mengancam akan menggagalkan atau menunda implementasi reformasi yang diusulkan.
Kutipan:[1] https://www.brookings.edu/articles/the-new-global-tax-deal-is-bad-for-development/
[2] https://www.reuters.com/world/un-vote-challenges-oecd-global-tax-leadership-2023-11-23/
[3] https://taxfoundation.org/taxedu/educational-resources/case-studies-oecd-global-tax-deal/
[4] https://www.ft.com/content/cd88500d-a063-4f15-b6ad-e453a1d8b16d
[5] https://www.eiu.com/n/the-oecd-global-tax-deal-still-hangs-in-the-balance/