Home Arrow Icon Knowledge base Arrow Icon Global Arrow Icon Apa kritik utama terhadap peraturan perpajakan baru?


Apa kritik utama terhadap peraturan perpajakan baru?


Berdasarkan hasil penelusuran, berikut adalah kritik utama terhadap peraturan perpajakan baru yang diusulkan oleh Departemen Keuangan dan IRS untuk menutup celah pajak utama:

Kritik terhadap Peraturan Perpajakan Baru

1. Cakupan Pajak Tidak Lengkap- Peraturan tersebut hanya menyasar jenis transaksi penghindaran pajak tertentu, dan tidak mencakup pajak-pajak lain seperti pajak cukai, pajak tanah/hadiah, dan pajak negara bagian/daerah.
- Hal ini menimbulkan kesenjangan di mana individu dan perusahaan kaya masih dapat menemukan cara untuk meminimalkan beban pajak mereka secara keseluruhan.

2. Ketidakpastian Seputar Respons Perilaku- Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ekonom mengenai cara mengukur beban pajak sebenarnya dengan tepat, karena wajib pajak dapat menyesuaikan perilakunya untuk mengurangi kewajibannya.
- Menggunakan pembayaran pajak sebenarnya mungkin dapat mengurangi beban yang ada, sementara asumsi statis mungkin melebih-lebihkannya, karena pembayar pajak menerima manfaat dari perubahan yang dilakukan secara sukarela.

3. Asumsi Insiden yang Dipertanyakan- Peraturan tersebut membuat asumsi mengenai dampak ekonomi dari pajak, khususnya pajak penghasilan badan, yang tidak disetujui oleh beberapa ekonom.
- Ada ketidakpastian mengenai bagaimana beban pajak pada akhirnya didistribusikan.

4. Kurangnya Pertimbangan terhadap Pembiayaan Defisit- Peraturan tersebut tidak memperhitungkan dampak pembiayaan terhadap pemotongan pajak yang diakibatkannya, yang dapat menimbulkan dampak signifikan.

5. Fokus Sempit pada Ekuitas Vertikal- Peraturan ini fokus terutama pada keadilan antar kelompok pendapatan (keadilan vertikal), namun kurang memperhatikan tujuan kebijakan perpajakan penting lainnya seperti keadilan horizontal, penyederhanaan, dan efisiensi ekonomi.

Secara keseluruhan, hasil penelusuran menunjukkan bahwa meskipun peraturan baru ini bertujuan untuk menutup celah perpajakan yang besar, masih terdapat kritik dan keterbatasan yang signifikan terhadap cakupan dan pendekatan peraturan tersebut dari perspektif kebijakan ekonomi dan perpajakan.

Kutipan:
[1] https://www.cbpp.org/research/new-tax-law-is-fundamentally-flawed-and-will-require-basic-restructuring
[2] https://www.brookings.edu/articles/the-new-global-tax-deal-is-bad-for-development/
[3] https://www.upi.com/Top_News/US/2024/06/17/Janet-Yellen-Danny-Werfel-IRS-tax-loophole-inflation-reduction-act/2651718633062/
[4] https://www.taxpolicycenter.org/briefing-book/what-criticisms-are-levied-against-standard-distributional-lysis
[5] https://academic.oup.com/book/615/chapter-abstract/135326925?redirectedFrom=fulltext