Penandaan CE menunjukkan bahwa suatu produk sesuai dengan persyaratan keselamatan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan UE [7]. Ini memungkinkan produk untuk diperdagangkan secara bebas di dalam Area Ekonomi Eropa (EEA), terlepas dari negara asal [1]. Penandaan CE hanya wajib untuk produk dengan spesifikasi UE yang ada [7] [9].
Status hukum formal penandaan CE dirinci dalam berbagai arahan dan peraturan UE [1]. Arahan dan peraturan ini adalah tindakan legislatif yang diadopsi oleh UE, dianggap "selaras," dan wajib di semua negara anggota UE [3]. Ketika produsen menempelkan penandaan CE ke suatu produk, itu menandakan bahwa produk tersebut mematuhi semua persyaratan kesehatan dan keselamatan yang penting dari arahan dan peraturan yang berlaku [1].
Beberapa contoh arahan UE yang membutuhkan penandaan CE [1]:
* Perangkat medis implan aktif
* Peralatan membakar bahan bakar gas
* Instalasi CableWay yang dirancang untuk membawa orang
* Produk Konstruksi
* Eco-desain produk terkait energi
* Peralatan listrik dan elektronik
* Peralatan dan sistem pelindung yang dimaksudkan untuk digunakan di atmosfer yang berpotensi meledak
* Bahan peledak untuk penggunaan sipil
* Pupuk
* Boiler air panas
* Perangkat medis diagnostik in vitro
* Lift
* Mesin
* Mengukur instrumen
* Alat kesehatan
* Emisi kebisingan di lingkungan
* Instrumen penimbangan non-otomatis
* Peralatan Pelindung Pribadi
* Peralatan Tekanan
* Piroteknik
* Kerajinan rekreasi
* Pembatasan penggunaan zat berbahaya tertentu dalam peralatan listrik dan elektronik (ROHS)
* Mainan
* Kapal tekanan sederhana
Produsen harus melakukan penilaian kesesuaian, membuat file teknis, dan menandatangani deklarasi sebagaimana diatur oleh undang -undang yang relevan sebelum membubuhkan tanda CE [1] [3]. Importir harus memverifikasi bahwa produsen di luar UE telah mengambil langkah -langkah yang diperlukan dan bahwa dokumentasi tersedia berdasarkan permintaan [1]. Distributor perlu menunjukkan bahwa mereka telah bertindak dengan hati -hati dan mendapat penegasan dari pabrikan atau importir bahwa langkah -langkah yang diperlukan telah diambil [1].
Kutipan:[1] https://en.wikipedia.org/wiki/ce_marking
[2] https://www.trade.gov/country-commercial-guides/eu-labelingmarking-requirements
[3] https://www.trade.gov/country-commercial-guides/eu-eu-legislation-and-ce-marking
[4] https://www.cbi.eu/market-information/home-decoration-textiles/buyer-requirements
[5] https://www.gov.uk/guidance/ce-marking
[6] https://360compliance.co/ce-certification/
[7] https://europa.eu/youreurope/business/product-requirements/labels-markings/ce-marking/index_en.htm
[8] https://eur-lex.europa.eu/legal-content/en/txt/pdf/?uri=celex%3a32014l0031
[9] https://cemarking.net/eu-ce-marking-directives/